Pembekalan Pengawas Operasional Pertambangan (POP, POM)
(Competency Training for Mine Operations Supervisors)
Latar Belakang
Sebagaimana diatur dalam Kepmen No. 555.K/26/M.PE/1995, pasal 11, 12 dan 13, dimana Kepala Teknik Tambang (KTT) dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja dibantu oleh Para Petugas, yaitu para Pengawas Operasional dan Pengawas Teknis Pertambangan. yang bertanggung jawab kepada KTT.
Pengawas Operasional dan Pengawas Teknis Pertambangan mempunyai peran yang sangat penting dalam operasi pertambangan, dimana para pengawas pertambangan yang membawahi langsung para karyawan tingkat pelaksana, diwajibkan untuk mengetahui tugas dan tanggung jawabnya, serta mempunyai ketrampilan yang memadai dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pertambangan.
Dalam keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 0228.K/40/djg/2003 tentang kompetensi Pengawas Operasional pada perusahaan pertambangan mineral dan batubara serta panas bumi, untuk dapat diangkat sebagai pengawas operasional pertama, seseorang harus memiliki kompetensi sesuai dengan standar yang ditentukan.
Guna memenuhi persyaratan kompetensi tersebut, dirasa perlu memberikan pelatihan dan keterampilan yang memadai, sehingga peserta pelatihan dapat memenuhi standar kompetensi yang diperlukan.
Maksud Pelatihan
Pembekalan Pengawas Operasional Pertama Pertambangan dimaksudkan untuk melatih para pengawas pertambangan, sehingga mereka mengetahui dan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pengawas Pertambangan, sehingga dapat berperan efektif dalam membantu tugas tugas Kepala Teknik Tambang di lapangan
Tujuan Pelatihan
-
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kepada para Pengawas, terhadap masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan
-
Membantu peserta pelatihan untuk dapat memenuhi standar competency sebagai Pengawas Operasional Pertama (POP)
-
Mempersiapkan peserta pelatihan dalam mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun Lembaga Sertifikasi Profesi
-
Meningkatkan kesadaran dan kepedulian peserta pelatihan terhadap masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam melakukan pekerjaannya
PESERTA PELATIHAN
- Pengawas Operasional / Pengawas Teknis Pertambangan
- Karyawan kontraktor Pertambangan
- Mereka yang berminat untuk bekerja dalam industri pertambangan
- Lulusan D2, S1, S2 ataupun Lulusan SLTA yang berpengalaman di pertambangan
Materi Pelatihan :
1. Peraturan Perundangan K3 Pertambangan;
- Peraturan K3 dalam industri Pertambangan
- Penjelasan Dasar-dasar K3 Pertambangan
- Tanggung jawab pengawas Operasional dan pengawas Teknis Pertambangan
- Ijin kerja di Pertambangan
2. Dasar-Dasar Lingkungan Pertambangan
- Pengenalan terhadap dampak lingkungan pertambangan yang perlu dikendalikan
- Dasar-dasar pengelolaan lingkungan di industri pertambangan
- Reklamasi Pertambangan
- Air Asam Tambang
3. Identifikasi Bahaya Penilaian Resiko dan Pengendaliannya (Hazard Indentification, Risk Assessment and Risk Control
- Pengenalan terhadap tipe-tipe bahaya, meliputi bahaya fisika, kimia, biologi, mekanik, kelistrikan, ergonomik dan lingkungan kerja
- Cara melakukan identifikasi terhadap bahaya, menilai resiko dan langkah-langkah pengendaliannya di dalam industri pertambangan
4. Analisis Keselamatan Pekerjaan (AKP) / Job Safety Analysis (JSA)
- Pengertian JSA
- Tahapan pembuatan JSA
- c Praktek Pembuatan JSA
- Penggunaan JSA
- Penjelasan mengenai Observasi Tugas
5. Teknik Inspeksi dan Observasi
- Pengetian Inspeksi dan perlunya dilakukan Inspeksi
- Tanggung jawab dalam pelaksanaan Inspeksi
- Teknis Inspeksi dan Observasi
6. Pertemuan K3 (Safety Meeting)
- Pengertian Pertemuan K3 (Safety Meeting K3)
- Jenis-jenis Pertemuan K3
- Teknik melakukan Pertemuan K3
- Praktek pembuatan bahan pertemuan K3 dan Pelaksanaan Pertemuan K3
7. Pemeriksaan Kecelakaan (Incident Investigation)
- Pengertian Kecelakaan
- Sebab-sebab kecelakaan
- Tanggung jawab pengawas pertambangan dalam kecelakaan
- Pencegahan kecelakaan Kerja
- Teknik melakukan pemeriksaan kecelakaan.
- Membuat tindakan perbaikan dari hasil pemeriksaan kecelakaan
- Laporan kecelakaan
8. Tanggung gugat K3 (Safety Accountability) bagi Para Pengawas Operasional
- Pengertian tanggung jawab dan tanggung gugat mengawas operasional
- Membuat program program keselamatan bagi para pengawas pertambangan agar tanggung gugatnya dapat terukur
- Komunikasi bagi pengawas pertambangan supaya berhasil dalam pengawasan
- Kepemimpinan Keselamatan bagi pengawas operasional
INSTRUKTUR
Tim Instruktur Pelatihan adalah para ahli dan praktisi senior di bidang K3 pertambangan yang berpengalaman memberikan Training K3 pertambangan.
WAKTU PELATIHAN
4 Hari, waktu : 08.00 – 17.00 WIB
|